
Rumah Sakit dokter Saiful Anwar adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di Jalan Jaksa Aagung Suprapto Nomor 2 Kota Malang. Dalam perkembangannya, hingga hari ini, rumah sakit tersebut ternyata meretas perjalanan sejarah panjang, termasuk menjadi saksi pendudukan penjajah Belanda dan Jepang.
Secara struktural, rumah sakit ini dipimpin oleh seorang Direktur, yang membawahi empat orang Wakil Direktur, tujuh orang Bidang dengan 14 seksi dan tiga Bagian dengan sembilan Sub Bagian. Ada pula organisasi non-struktural yang terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Di samping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.
Rumah sakit kelas A ini sebelum Perang Dunia ke-II sempat menjadi rumah sakit militer milik KNIL (Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger). Pada waktu itu RSSA masih bernama Rumah Sakit Celaket.
Ketika Jepang menjajah Indonesia, rumah sakit ini tak mengalami perubahan fungsi. RSSA tetap difungsikan sebagai rumah sakit militer untuk tentara Jepang yang menjadi korban perang.
Sementara itu, pada saat perang kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara. Sedangkan untuk pasien umum, akan dilayani di Rumah Sakit Sukun yang ada di bawah wewenang Kotapraja Malang pada saat itu. Namun pada tahun 1947, ketika terjadi clash II, sesuai dengan kepentingan strategi militer, Rumah Sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, karena keadaan bangunannya yang lebih baik dan lebih muda. Sementara itu, Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum, hingga sekarang ini.
Rumah sakit yang beberapa kali direnovasi ini juga sempat menjalin kerjasama dengan Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur (23 Agustus 1969). Bentuk kerjasama Program Kerjasama STKM-RS Celaket itu dengan membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang. Para mahasiswanya memanfaatkan rumah sakit tersebut sebagai tempat praktek. Tanggal 2 Januari 1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawiyaja Malang , dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Pebruari 1979, menetapkan RSU Dr.Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada 12 Nopember 1979, Rumah Sakit Celaket ini diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Pada bulan April 2007, RSU dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.188/439/KPTS/013/2008.
Rumah Sakit dr. Saiful Anwar masih beroperasi hingga kini di bawah kendali langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena statusnya tersebut, rumah sakit yang saat ini menjadi yang terbesar di Malang Raya itu tak pernah hentinya menampung pasien dari berbagai daerah.