
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Indoplaces
Kantor pengadilan di Malang berfungsi untuk menyelesaikan perkara hukum yang terjadi di wilayah setempat. Di Malang sendiri terdapat dua jenis kantor pengadilan yang berkedudukan di Kota Malang dan di Kabupaten Malang.
Berdasarkan fungsinya, ada dua jenis kantor pengadilan, yaitu Kantor Pengadilan Negeri yang menyelesaikan perkara umum dan Kantor Pengadilan Agama yang khusus menangani perkara yang berkaitan dengan catatan pernikahan, perceraian, dan lain-lain.
Sementara berdasarkan wilayah kerjanya, kantor pengadilan ini terdiri dari kantor pengadilan kelas 1 A dan kelas 1 B. Kantor pengadilan kelas 1 A berkedudukan di wilayah Kota Malang, sedangkan yang kelas 1 B mengurusi perkara di Kabupaten Malang. Sementara untuk Kota Batu, masih diurusi oleh kantor pengadilan Kota Malang lantaran belum memiliki kantor pengadilan sendiri. Berikut ini daftar kantor pengadilan di Malang Raya.
Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang (Kelas 1 A)
Jl. Ahmad Yani Utara No. 198, Malang
Telp. 0341-491254, 495171
Fax. 0341-495171
Wilayah Hukum: Kota Malang dan Kota Batu
Website: www.pn-malang.go.id
Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen (Kelas 1 B)
Jl. Raya Panji No. 205, Kepanjen
Telp. 0341-394123, 394535
Fax. 0341-394535
Wilayah Hukum: Kabupaten Malang
Website: www.pn-kepanjen.go.id
Kantor Pengadilan Agama Kota Malang (Kelas 1 A)
Jl. Raden Panji Suroso No. 1 Malang
Telp. 0341-491812
Fax. 0341-473563
Wilayah Hukum: Kota Malang dan Kota Batu
Website: www.pa-malangkota.go.id
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Kelas 1 B)
Jl. Raya Panji No. 202 Kepanjen
Telp. 0341-397200
Fax. 0341-395786
Wilayah Hukum: Kabupaten Malang
Website: www.pa-malangkab.go.id