
Pembatasan Kendaraan Masuk Kota Malang Sudah Berlaku (C) TRUCKMAGZ
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi masuknya truck dan kendaraan angkutan barang serupa ke Kota Malang melalui arah utara setiap akhir pekan, terhitung mulai Jumat (2/12). Pembatasan kendaraan yang tertuang dalam Surat Keputusan No. KP 655 Tahun 2016 tentang Pembatasan Waktu Operasi Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang itu berlaku setiap akhir pekan.
Melalui surat tersebut, Menteri Perhubungan memutuskan membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang umum dari arah Surabaya menuju Malang setiap hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 15.00-21.00 WIB, dan hari Minggu dari arah Malang menuju Surabaya mulai pukul 15.00-21.00 WIB.
Tak bisa dipungkiri, Jalan Pandaan-Malang menjadi akses utama yang sering ditempuh oleh para wisatawan dengan mobil pribadi masing-masing, yang hendak menuju ke Kota Batu setiap akhir pekan. Maka, tak heran, kemacetan selalu akrab dengan ruas jalan tersebut. Di hari-hari biasa saja sudah sering macet, terlebih memasuki akhir pekan, maka kemacetan tersebut akan menjadi semakin parah.
Begitu memasuki Kecamatan Lawang, sebagai pintu gerbang menuju Kota Malang, kemacetan akan semakin terasa, mengingat ruas jalan yang tak terlalu lebar. Apalagi, jalur ini juga menjadi satu-satunya jalan masuk bagi bus-bus antar kota yang singgah di Terminal Arjosari. Selain bus, kendaraan berbadan besar lain, seperti truk gandeng, tronton, dan kontainer makin memakan ruas jalan. Kemacetan luar biasa ini pun akhirnya berdampak pada kondisi lalu lintas di dalam kota. Mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Raden Intan, hingga Jalan Panji Suroso, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, dan Jalan Tumenggung Suryo pun ikut merasakan kemacetan ini.
Pembatasan masuknya truk dan angkutan barang sejenis di jalur Pandaan-Malang setiap akhir pekan ini diprediksi akan berdampak positif bagi Kota Malang. Kebijakan ini diyakini akan menjadi solusi kemacetan di gerbang Kota Malang, karena cukup efektif menekan volume kendaraan yang melintas. Selain itu, ‘menghilangnya’ kendaraan-kendaraan besar diprediksi bakal mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tersebut.
Hanya saja, kebijakan ini tak berlaku kepada seluruh angkutan barang. Untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, ternak, susu murni, pupuk, antaran pos dan barang ekspor impor masih diperkenankan melintas.