Maret 27, 2023
?>
Ayo Warga Malang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online (C) TRIBUNNEWS

Ayo Warga Malang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online (C) TRIBUNNEWS

Warga Malang Raya saat ini tidak perlu bingung bagaimana caranya untuk cek besaran nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ketika ingin membayarnya di Samsat terdekat. Di era yang kian maju ini, Anda bisa melakukannya secara online.

Sebagai wajib pajak, tentu Anda harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki, baik itu sepeda motor (roda dua) atau mobil (roda empat atau lebih). Anda harus membayarnya secara rutin, yakni setahun sekali.

Sebelum melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat, ada baiknya Anda melakukan pengecekan secara online terlebih dahulu nominal PKB sepeda motor atau mobil yang harus Anda bayarkan. Dengan demikian, Anda bisa menyiapkan uang, sehingga ketika berada di Samsat tidak kebingungan lantaran uangnya kurang.

Untuk urusan satu ini, hidup Anda akan sedikit lebih mudah. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Dispenda Jatim) menyediakan layanan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor secara online. Warga Kota Malang dan sekitarnya yang merupakan wilayah kerja Dispenda Jatim pun bisa memanfaatkan layanan ini.

Caranya pun cukup mudah. Silahkan saja kunjungi halaman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor di situs resmi Dipenda Jatim. Anda tinggal mengisikan plat nomor kendaraan atau nomor polisi yang ingin dicari tahu nominal pajaknya. Lalu, klik ‘Cari’ (seperti pada gambar berikut).

Setalah diklik ‘Cari’, akan muncul informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda maksud. Informasi itu meliputi warna, masa berlaku, model, merek, tipe, beserta berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Nominal ini meliputi PKB, BBN2, dan Jasa Raharja yang besar tarifnya sudah ditentukan oleh Dispenda. Setiap kendaraan dipastikan akan berbeda nominalnya.

Sebenarnya Anda bisa melakukan pengecekan di lembar pajak yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan. Nominal pajak yang harus Anda bayar sudah tertera secara jelas di sana. Setiap tahun juga jarang sekali ada perubahan nominal tarif pajak.

?>