
Jepang masuk ke Indonesia pada 11 Januari 1942 di Tarakan, berturut-turut kemudian mereka menguasai Indonesia hingga membuat Belanda menyerah tanpa syarat pada 8 Maret 1942.
12 hari setelah penyerahan Belanda, Jepang akan memasuki kota Malang. Kota yang menjadi pusat peristirahatan bagi bangsa Belanda. Tiga hari sebelum masuk ke Malang, ada sebuah edaran unik yang berisi sebuah larangan dan himbauan bagi warga Malang dan sekitarnya.
Pada surat yang dikeluarkan pada 17 Maret oleh Walikota Kelima Raden Adipati Ario Sam ini merupakan surat yang dibuat langsung oleh Jepang. Ada 10 artikel atau tema pada surat itu, intinya adalah Japanisasi dengan membuang jauh-jauh produk eropa. Apa saja isinya, inilah dia!

Bahasa Indonesia
PENGUMUMAN
PEMERINTAHAN JEPANG, DIBUAT UNTUK WARGA MALANG DAN LINGKUNGANNYA
Artikel 1
Dilarang keras untuk mengibarkan bendera selain bendera Jepang
Artikel 2
Semua potret Ratu Wilhelmina dan anggota kerajaan Belanda harus dihapus, baik di tempat-tempat pribadi seperti rumah atau tempat yang bisa diakses publik.
Artikel 3
Sejak tanggal 20 Maret 1942, maka akan digunakan waktu Jepang ; Beda 1,5 jam waktu Jawa. Maka pada pada 19 Maret malam jam harus diberhentikan hingga jam 12.
Artikel 4
Seluruh sekolah di Malang pada tanggal 18 Maret akan ditutup dan tetap ditutup sampai perintah lebih lanjut. Dilarang keras masuk sekolah hingga sekolah dibuka.
Artikel 5
Semua senjata, bedil, badge dll milik polisi dan personel lain harus dihapus. Seragam yang bisa digunakan harus dilepaskan sampai ada penukaran seragam lain.
Tidak mengikuti larangan sebelumnya akan dihukum sangat berat
Artikel 6
Semua toko, tempat penjualan dan sejenisnya harus tutup jam 10 malam waktu Jepang.
Artikel 7
Pada hari ini, 17 Maret sampai ke Malang memasuki 10:00 jam malam malam sampai pagi 05:00 Tokyo Waktu
Ini menandakan bahwa itu dilarang keras untuk pergi di jalan selama jam-jam tersebut
Mereka yang oleh kegiatan resmi atau profesional yang diperlukan untuk hadir di jalan-jalan dalam waktu jam harus memiliki lisensi untuk tujuan ini, yang dapat diminta dari Gendarmerie Jepang di gedung bekas anak HBS Idenburg Negara
Artikel 8
Dari Kamis, Maret 19 dilarang mobil, sepeda motor dan kendaraan lainnya di jalan, harus ada izin khusus dari pemerintah Jepang. Mobil tanpa izin atau lisensi di jalan akan ditangkap dan disita semuanya. Semua warga Malang dan sekitarnya yang mempunyai bensinn, minyak tanah, minyak, oli mesin dan minyak lainnya, yang digunakan untuk kendaraan bermotor wajib melaporkan SEGERA.
Pemberitahuan ini dibuat secara tertulis, dalam bahasa Inggris atau Melayu di Gedung Pemerintah Jepang di gedung bekas HBS Jalan Idenrburg.
Pencarian bahan bakar juga akan dilakukan, jika ketahuan melanggar seperti yang tertulis di atas maka akan dihukum sangat berat.
Artikel 9
Semua pengumuman, pesan, dll, harus melalui penguasa militer Jepang dengan bahasa Inggris atau bahasa Melayu
Artikel 10
Semua engginer, semua mekanik, tukang, dll milik pekerja logam harus datang paling lambat 20 Maret 1942 di Gedung Pemerintah Jepang di HBS Jalan Idenburg.