Maret 27, 2023
?>

Ternyata, tiket kereta bisa di-refund lho. Meski tidak semua stasiun kereta api melayani fasilitas ini, tapi di Malang, anda tetap bisa melakukannya. Stasiun Malang (ML) atau stasiun Kota Baru adalah satu-satunya stasiun di Malang yang melayani pembatalan tiket kereta dengan uang kembali.

Walaupun uang dapat kembali, itupun tidak bisa 100%, hanya 75% dari harga tiket. 25% sisanya dikenakan sebagai biaya pembatalan tiket. Walaupun begitu, nominalnya masih lumayan bukan daripada uang tak kembali sepeserpun.

Untuk prosedurnya, ketika sampai di stasiun Malang, langsunglah menuju bagian pemesanan tiket. Lalu, mengambil nomor antrian untuk customer service. Mesin antrian ini terletak di samping kanan pintu masuk ruang pemesanan tiket.

Namun, alangkah lebih baik lagi sebelum anda berangkat ke stasiun sudah membawa satu lembar fotokopi identitas seperti KTP. Identitas disini bergantung pada identitas apa yang anda gunakan sewaktu memesan tiket. Kartu identitas asli dan tiket kereta juga harus dibawa pula.

Jika anda memesan tiket secara online, tiket harus di cetak terlebih dahulu. Pencetakan tiket ini dapat dilakukan di mesin CTM (Cetak Tiket Mandiri). Jika di stasiun Malang, mesin ini berada di bagian boarding pass.

Jika sudah, tunggu sampai pada giliran anda. Di ruang customer service, anda akan disodori formulir pembatalan tiket. Isi formulir dan lampirkan identitas serta tiket anda.

Dalam formulir, tertera pilihan pengembalian uang melalui rekening atau tunai. Jika memilih tunai, anda harus datang kembali ke stasiun Malang untuk mengambil pencairan dana. Proses pencairan ini memakan waktu h+30 hingga h+60 alias tidak langsung.

Jika nantinya terjadi kegagalan transfer, pelanggan akan mendapat notifikasi sms.

Ketika proses verifikasi di loket pembatalan tiket kereta api telah usai, anda akan memegang slip formulir yang berwarna merah muda. Simpan baik-baik formulir tersebut hingga uang kembali ke tangan anda. Sebab jika hilang, anda harus mengurusnya ke kepolisian atau membiarkan uang anda tak kembali. Sungguh sayang bukan.

Dilansir dari laman webnya, PT. KAI (Kereta Api Indonesia) juga memiliki aturan tertentu untuk pembatalan tiket kereta api, yaitu

  1. Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
  2. Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya.
  3. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.
  4. Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
  5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
  7. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
  8. Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  9. Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
?>