Maret 28, 2023
?>
2IN1 Public Service di Desa Talok, Kecamatan Turen (C) AKAIBARA

2IN1 Public Service di Desa Talok, Kecamatan Turen (C) AKAIBARA

Warga Kabupaten Malang, khususnya wilayah selatan tak perlu jauh-jauh ke Satpas Polres Malang di Kecamatan Singosari untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) atau ke Samsat Talangagung (Samsat Drive Thru) di Kepanjen untuk membayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sebab, sudah ada 2IN1 Public Service di Talok

Warga Kabupaten Malang, khususnya wilayah selatan tak perlu jauh-jauh ke Satpas Polres Malang di Kecamatan Singosari untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) atau ke Samsat Talangagung (Samsat Drive Thru) di Kepanjen untuk membayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sebab, sudah ada 2IN1 Public Service di Talok

2IN1 Public Service berada di Pabrik Keripik Singkong Cap Lumba-lumba yang terletak di Jalan Mentaraman, Gang VII RT.04/RW.08, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Jika dari arah Sedayu, Turen, setelah melewati perempatan kecil, silakan belok ke arah selatan ke Jalan Mentaraman. Lurus saja sampai bertemu Gang VIII yang ada tanda panah besarnya menuju ke Pabrik Keripik Lumba-lumba ke barat. Anda akan menemui Masjid Ageng Raden Bagus yang halamannya cukup luas. Persis di depan masjid tersebut lah Pabrik Keripik Lumba-luma. Persis di bangunan paling barat, terdapat tulisan besar 2IN1 Public Service – Perpanjangan SIM dan Pengesahan STNK. Lahan parkir kendaraan, tepat di sebelah baratnya.

Pelayanan pembayaran pajak STNK di tempat ini dikhususkan untuk pajak tahunan saja. Sedangkan untuk pajak lima tahunan yang dibutuhkan cek rangka mesin dan kondisi kendaraan dan ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias plat nomor, Anda tetap harus ke Samsat Talangagung (Samsat Drive Thru) di Kepanjen. Sementara untuk pelayanan SIM di tempat ini hanya melayani mereka yang ingin melakukan perpanjangan. Sedangkan yang SIM-nya sudah mati atau lewat masa berlakunya, tentu harus membuat yang baru di Satpas Polres Malang di Singosari.

2IN1 Public Service ini menempati bangunan dengan luas sekitar 7 x 5 meter. Ruangan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari ruang tunggu utama untuk pelayanan pembayaran pajak STNK tahunan di sisi timur dan pelayanan perpanjangan SIM di sisi barat. Di sisi selatan ada dua bagian yang tersekat untuk petugas pelayanan pembayaran pajak STNK tahunan dan tempat foto SIM. Sedangkan di sisi barat terdapat ruang khsus tes kesehatan untuk para pemohon perpanjangan SIM, serta ruang staf. Terakhir ada toilet di sisi barat ruangan ini.

Pelayanan di 2IN1 Public Service ini cukup memuaskan. Petugasnya ramah-ramah dan suaranya jelas dalam memanggil nama pengunjung yang antri menunggu giliran di ruang tunggu yang tersedia, meskipun tanpa pengeras suara.

Untuk Anda yang ingin membayar pajak STNK tahunan, paling lama cuma butuh waktu satu setengah jam sejak pintu ruangan dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Tentunya dengan catatan Anda mau datang lebih awal sebelum pintu dibuka. Sedangkan untuk para pengaju permohonan perpanjangan SIM, biasanya harus kembali lagi ke 2IN1 Public Service lima hari hingga seminggu kemudian untuk mengambil hasil SIM-nya.

?>