Maret 20, 2023
?>
Surat Keterangan KTP (C) ANTARANEWS.COM

Surat Keterangan KTP (C) ANTARANEWS.COM

Sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan (Suket) KTP wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali. Berikut ini prosedur pengurusannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan (Suket) KTP wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali. Berikut ini prosedur pengurusannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Untuk memperpanjang Suket KTP lebih mudah daripada membuat baru. Prosesnya juga tidak rumit dan ribet. Surat ini bisa diproses pada hari H masa berlaku habis atau beberapa hari sebelumnya. Bahkan, lewat tanggal berlakunya juga tidak masalah. Yang jelas, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Pertama, siapkan Suket KTP yang lama, yang masa berlakunya akan atau pun sudah habis. Lalu, datanglah ke Dispendukcapil Kabupaten Malang di Jalan Trunojoyo No. 4 Dusun Ngadiluwih, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Jika bingung, kantor ini terletak di depan pintu gerbang Stadion Kanjuruhan Malang sebelah timur.

Setelah memarkirkan kendaraan di lahan parkir di area belakang, silakan kembali ke pintu depan kantor. Cari mesin pendaftaran antrean elektrik yang biasanya dijaga oleh petugas. Nanti, oleh petugas Anda akan ditanyai maksud dan tujuan datang ke Dispendukcapil. Sebutkan keperluan Anda memperpanjang Suket KTP, maka petugas akan memberi kupon antrean sesuai dengan loket Perpanjangan Suket KTP.

Langkah selanjutnya datangi loket antrean perpanjangan Suket KTP. Letaknya paling ujung sebelah utara dekat ruang perekaman data KTP baru. Jangan terburu menyerahkan berkas dan nomor antrean yang Anda dapatkan ke petugas penjaga loket. Tunggu sampai petugas tersebut memanggil sejumlah nomor antrean. Biasanya petugas akan memanggil nomor 1-80, lalu kelipatannya.

Setelah dipanggil, Anda tak perlu ke loket tersebut. Langsung saja menuju loket pengambilan Suket KTP di bagian belakang dekat lahan parkir. Anda tak perlu memutar lewat pintu depan, langsung saja ke belakang melalui lorong dekat loket tadi yang terhubung dengan pintu belakang kantor.

Serahkan Suket KTP lawas Anda kepada petugas loket beserta kupon antrean. Kemudian, tunggu sampai nama Anda dipanggil petugas tersebut. Setelah dipanggil, Anda akan mendapatkan Suket KTP yang baru.

Anda cuma perlu mengeluarkan 2000 rupiah untuk parkir sepeda motor, atau 5000 rupiah untuk mobil.

?>