
Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang (C) SURYAMALANG
Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang merupakan rumah sakit yang berada di dalam areal Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang, atau yang lebih kondang dengan sebutan LP Lowokwaru. Rumah sakit ini memang sengaja dibangun khusus untuk menampung para narapidana.
Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang yang terletak di Jalan Asahan No. 7, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini siap melayani para napi yang memiliki kebutuhan perawatan kesehatan. Seluruh napi dan tahanan yang menghuni 22 blok LP Lowokwaru siap dilayani. Mereka tak perlu mengajukan izin keluar lapas untuk memeriksakan kesehatannya di rumah sakit lain.
Pada tahun 2013 silam, Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang ini pernah mendapatkan penghargaan dari Joint United Nations Programme on HIV and AIDS (UNAIDS). Penghargaan itu merupakan yang kedua bagi rumah sakit tersebut setelah setahun sebelumnya juga menerima penghargaan yang sama. UNAIDS sendiri merupakan pendukung utama aksi global perlawanan terhadap epidemik HIV di bawah Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
Dilansir dari Tempo, Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia, Amir Syamsuddin kala itu menyebut penghargaan tersebut layak diberikan pada Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang. Sebab, rumah sakit tersebut dinilai berhasil mencegah penularan HIV/AIDS di lingkungan lapas.
Napi narkoba merupakan pasien utama dari Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang. Mereka menjalani proses rahabilitasi dari kecanduan dalam pengawasan petugas rumah sakit ini. Mereka harus menjalani perawatan intensif lantaran dinilai rentan menularkan penyakit seperti HIV/AIDS. Bahkan, sudah ada kasus penemuan napi LP Lowokwaru yang terjangkit virus mematikan tersebut.
Dilansir dari laman yang sama, dalam menangani proses rehabilitasi para napi narkoba ini, Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Malang mendirikan tiga blok baru pada tahun 2012 lalu. Mereka sengaja ditempatkan di lokasi khusus agar tidak berinteraksi dengan napi lainnya. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dari pencegahan menularnya HIV/AIDS. Mereka juga diwajibkan rutin menjalani terapi Antiretroviral (ARV) secara berkala dari bagian VCT (Voluntary Counselling and Testing) atau konseling dan tes HIV sukarela.