
Kecamatan Singosari Ditetapkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (C) TRAVELDETIK
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketetapan itu diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan Kecamatan Singosari sebagai kawasan ekonomi khusus itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019, tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Peraturan Pemerintah itu ditangdatangani pada 27 September 2019 lalu oleh Presiden Jokowi.
Dalam peraturan tersebut, diterangkan luas KEK Kecamatan Singosari mencapai 120,3 hektare. Jika dijabarkan lebih lanjut, kawasan ekonomi khusus tersebut terdiri dari dua zona, pariwisata dan pengembangan teknologi.
Presiden Jokowi menyatakan dalam peraturan pemerintah itu penetapan dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian kawasan Kabupaten Malang. Selain itu, penetapan ini juga untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Presiden Jokowi menetapkan Kecamatan Singosari sebagai kawasan ekonomi khusus bukannya tanpa alasan. Disebutkan, alasan utamanya karena daerah tersebut memiliki banyak keunggulan geoekonomi. Dilihat dari sisi lokasi, Singosari cukup strategis, lantaran letaknya dekat dengan Bandara Internasional Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak serta terkoneksi dengan ruas Tol Pandaan-Malang.
Selain itu, populasi Malang Raya yang besar dan mempunyai keunggulan indeks pembangunan manusia di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur juga menjadi alasan lain penetapan Kecamatan Singosari sebagai kawasan ekonomi khusus. Hal ini tentunya akan menjadi modal pengembangan sumber daya manusia yang sangat potensial, khususnya pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif.
Selamat untuk warga Singosari.