
Kantor Samsat Kota Malang (C) INFORMASI AKTUAL
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali, sekaligus membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat. Lalu, bagaimana cara mengurus pajak motor 5 tahunan di Kota Malang?
Datanglah ke kantor Samsat Kota Malang yang ada di Jalan S. Supriadi No. 80, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat datang ke Samsat, pastikan membawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya, juga membawa berkas asli, seperti BPKB, STNK, dan KTP/SIM. Khusus untuk yang diwakilkan kehadirannya (yang membayar bukan orang yang sesuai dengan nama yang tertera di BPKB/STNK/KTP), maka harus disertakan surat kuasa bermaterai 6000 rupiah. Jangan lupa membawa obeng jika dibutuhkan untuk membuka nomor rangka/mesin pada kendaraan Anda. Alat tulis (pulpen) jangan sampai lupa. Pastikan pula Anda membawa uang tunai sejumlah yang harus dibayarkan.
Usahakan datang ke kantor Samsat Kota Malang sepagi mungkin, di mana kantor ini buka pukul 08.00 WIB. Langsung parkirkan kendaraan di area antrean cek fisik kendaraan, lalu ambil blangkonya di loket pelayanan cek fisik sambil menunjukkan BPKB, STNI, dan KTP asli (serta surat kuasa jika diperlukan). Isilah blangko itu sesuai dengan data diri dan kendaraan yang tertera pada STNK.
Sambil menunggu antrean cek fisik kendaraan, bukalah jok, atau body (jika diperlukan) motor untuk menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin. Bersihkan nomor tersebut untuk memudahkan petugas dalam menggeseknya. Setelah dicek, Anda akan mendapatkan pengesahan blangko.
Setelah itu, cari tempat fotokopi di sekitar Samsat untuk memfotokopi berkas-berkas, seperti BPKB, STNK dan KTP. Mereka lebih tahu rangkap berapa fotokopi yang diperlukan, jangan lupa katakan kepada petugas maksud dan tujuan Anda (misal fotokopi buat berkas pajak motor 5 tahunan). Jangan lupa beli map berwarna biru yang biasanya juga sudah tersedia di tempat fotokopi tersebut.
Bawalah semua berkas itu ke dalam ruangan untuk diverifikasi petugas. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima berkas kembali, lalu serahkan ke loket Cetak 5 Tahunan. Biasanya, ada nomor antrean, atau nama Anda yang dipanggil. Setelah dipanggil, Anda akan menerima blangko untuk diisi sesuai dengan data STNK/berkas lainnya.
Teliti lagi berkas yang sudah diisi, karena ada berkas yang untuk Anda simpan sendiri. Setelah memastikan, serahkan berkas itu kepada petugas loket Pendaftaran STNK Baru, dan tunggu sampai nama Anda dipanggil. Setelah dipanggil, Anda akan menerima nomor antrean untuk membayar pajak di loket Pembayaran Pajak. Setelah dipanggil dan membayar sesuai dengan ketentuan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan lembaran STNK baru di loket sebelahnya. Jangan lupa mengisi buku penerimaan STNK baru dengan nama, nopol kendaraan, alamat, dan tanda tangan.
Anda akan diarahkan keluar ruangan dan menuju ke loket pengambilan plat nomor/TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Masukkan lembaran STNK, lalu tunggu hingga proses pencetakan plat nomor selesai.
BPKB biasanya tidak bisa langsung diambil, karena butuh waktu untuk proses pencetakannya. Umumnya, Anda akan diarahkan mengambilnya di Polres setempat, dalam hal ini di Mapolres Malang Kota, sebulan kemudian.