
TPU Sukorejo (C) MALANG POST
TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sukorejo Malang memiliki salah satu blok khusus sebagai tempat memakamkan jenazah tak dikenal, yang biasa disebut Mr X dan Mrs X. Warga sekitarmenyebut blok khusus itu dengan nama Makam Prodeo.
Sebutan prodeo ini berasal dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Pemakaman Mr X dan Mrs X umumnya tidak menjadi tanggung jawab warga. Karena tidak ada klaim dari keluarganya, maka pemakaman jenazah tannpa identitas itu menjadi tanggungan negara. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman pada Pasal 8, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang tidak dikenal atau jenazah yang tidak diakui keluarga atau ahli warisnya atas beban biaya daerah.
Jenazah yang tergolong Mr X dan Mrs X ini biasanya adalah korban tabrak lari, sakit, bayi yang dibuang, korban pembunuhan, gelandangan, pengemis, dan sebagainya. Umumnya mereka meninggal tanpa mengantongi kartu identitas, tak dikenal atau tak diakui keluarganya.
Mereka akan ditempatkan di Blok V TPU Sukorejo yang memiliki luas 2500 meter persegi. Sebelum ditempatkan di TPU ini, makam prodeo sempat ditempatkan di TPU Samaan. Setelah lahan di TPU tersebut semakin menyempit, maka setelah tahun 1970, pemakaman jenazah tanpa identitas dipindahkan ke TPU Sukorejo yang ada di Jalan Muharto Gang VIII Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Yang jelas berbeda dari makam prodeo ini adalah batu nisannya. Tak ada nama jenazah yang tertera di sana, hanya ada nomor sandi yang diberikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Sandi itu merupakan nomor registrasi jenazah, yang juga dilengkapi dengan data lengkap, mulai dari tanggal, jam, maupun tahunnya sebagai informasi atau keterangan yang bakal dibutuhkan saat ada orang yang mencarinya.
Suasana dalam prosesi pemakaman jenazah Mr X dan Mrs X ini juga berbeda seperti biasanya. Prosesinya hanya dihadiri oleh petugas dari UPT Pengelolaan Pemakaman Umum dan yang mengurus kelengkapan jenazah berupa nisan, telisik, kain kafan dan lainnya. Tak ada istri/suami, orang tua, handai taulan, sahabat atau tetangga yang bersangkutan.
Sebelum dimakamkan di TPU Sukorejo, jenazah itu lebih dulu sudah diproses oleh pihak kepolisian, lalu diserahkan kepada pihak RS Saiful Anwar sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemkot Malang untuk mengotopsi jenazah. Jika dalam kurun waktu dua hari atau lebih, tak ada pihak keluarga yang mencari, maka pihak rumah sakit akan menghubungi petugas TPU Sukorejo untuk menyiapkan prosesi pemakaman.
Seperti yang disebutkan di atas, pembiayaan pemakaman ini ditanggung oleh negara, dalam hal ini Pemkot Malang. Warga sekitar tak perlu mengelarkan dana untuk biaya pemakaman, seperti penggalian, kain kafan, dan lain-lain.