Maret 20, 2023
?>
Bangunan Karya Thomas Karsten di Malang Dibongkar

Bangunan Karya Thomas Karsten (C) LAOH MAHFUD/RADAR MALANG

Bangunan karya Thomas Karsten di Malang dibongkar dan direnovasi oleh pemiliknya. Bangunan yang dikenal dengan gedung kembar bersejarah itu terletak di persimpangan Jalan Rajabali di kawasan Kayutangan Heritage.

Di lokasi gedung, tampak beberapa pekerja merenovasi bangunan berukuran 3 meter kali 4 meter itu. Atap bangunan tampak sedang dibongkar. Sementara, ornamen pada dinding pun diganti dengan dengan gaya modern. Ditambah lagi dengan pemasangan rolling door jelas menghilangkan kesan bangunan lama.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Budi Fathoni menyebut, status gedung itu saat ini adalah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya, pembongkaran bangunan ODCB di Kota Malang sudah sering dijumpainya.

Pihak TACB saat ini cuma bisa memantau, karena status gedung yang belum menjadi Cagar Budaya. Pihaknya juga sudah mencoba menemui pemilik gedung yang dibongkar itu, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Kalau sudah dibongkar begitu, nilai kesejarahan akan berkurang,” kata Budi, seperti dikutip Radar Malang.

Bangunan Karya Thomas Karsten di Malang Tak Boleh Asal Dibongkar

Meski demikian, Budi menegaskan, pembongkaran bangunan bersejarah atau ODCB tidak boleh seenaknya. Pria yang juga Dosen Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang itu menambahkan, renovasi haruslah atas izin pemerintah setempat.

Terlebih, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, bangunan tersebut berpotensi menjadi cagar budaya. Sebab, ada indikasi bangunan itu berusia 50 tahun.

Melihat sejarahnya, bangunan gedung kembar merupakan karya Thomas Karsten, arsitek yang berperan terhadap tata ruang pembangunan Kota Malang sejak masa panjajahan Belanda. Bangunan yang dulu digunakan untuk toko buku itu menjadi bagian dari Bouwplan (rencana pembangunan) I-VIII.

Disdikbud Kota Malang Baru Tahu

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Dian Kuntari, mengaku baru tahu soal pembongkaran satu dari gedung kembar di Rajabaly tersebut. Namun, pihaknya bakal menindaklanjuti bersama timnya dengan meninjau ke lokasi.

“Saya bersama tim akan menindaklanjuti ke lokasi,” kata Dian.

Komisi C DPRD Kota Malang Turut Angkat Bicara

Tak mau ketinggalan, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad turut angkat bicara soal pembongkaran bangunan bersejarah ini. Sama dengan Disdikbut Kota Malang, pihaknya juga akan melakukan tinjauan ke lokasi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, renovasi bangunan bersejarah bisa saja dilakukan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, termasuk izin dari pemerintah setempat.

“Jelasnya kami berpedoman ke Perda Cagar Budaya,” kata Fuad.

?>