
Rumah Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6 Kota Malang (C) ANDI HARTIK/KOMPAS
Di antara deretan rumah yang ada di Jalan Ijen, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang terselip Rumah Bung Tomo. Rumah peninggalan pahlawan nasional bernama asli Sutomo itu terletak di Jalan Ijen Nomor 6.
Rumah Bung Tomo berbentuk joglo seperti umumnya rumah zaman dahulu di Jawa. Ada halaman berisi taman di depan dan sampingnya. Pagarnya juga tak terlalu tinggi, sehingga bangunan rumah bisa terlihat jelas dari pedesterian Jalan Ijen. Di dalamnya terdapat beberapa koleksi foto Bung Tomo dan keluarganya yang menempel di dinding.
Sebelumnya, Rumah Bung Tomo ini menjadi hak milik dari ahli waris dari keluarganya. Anak keempat Bung Tomo, dilansir Tugu Malang mengatakan, rumah itu dibangun oleh ayahnya sekitar tahun 1950. Ketika rumah itu dibangun, wanita yang akrab disapa Nana itu memang belum lahir. Namun, menurut cerita ayahnya, dulu Bung Tomo membeli tanah kosong di Jalan Ijen, kemudian membangun rumah tersebut. Pada masanya, Bung Tomo juga dikenal suka menulis dan mengarang buku. Sedikit demi sedikit, uang hasilnya menulis itu dikumpulkan untuk membangun rumah di Malang.
Sayang, belum ada informasi mengenai peristiwa bersejarah apa yang terjadi di Rumah Bung Tomo. Berdasarkan informasi dari Nana, terkait tahun pembangunan rumah tersebut, tak mungkin menduga sang pahlawan kemerdekaan itu merencanakan sesuatu jelang meletusnya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Jika benar demikian, artinya rumah itu dibangun setelah meletusnya perang melawan Belanda dan sekutunya tersebut.
Pada masa kampanye Pemilihan Presiden RI April 2019 lalu, Rumah Bung Tomo ini sempat digunakan untuk aktivitas kampanye. Rumah ini dijadikan posko pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sempat ada aktivitas pembangunan di bagian belakang Rumah Bung Tomo pada 9 Oktober 2019. Namun, Pemerintah Kota Malang, melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), dan Satpol PP sudah menghentikan proses renovasi rumah tersebut untuk sementara waktu.
Mereka hendak mengkaji apakah renovasi bangunan tersebut akan mengancam kelestarian Rumah Bung Tomo. Seperti diketahui, Jalan Ijen sudah ditetapkan sebagai daerah Cagar Budaya Kota Malang. Namun, TACB masih akan mengkaji lebih lanjut apakah rumah itu juga masuk dalam cagar budaya atau bagaimana.